BAGIBERITA.ONLINE, JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat dan memicu sorotan publik. Kasus ini mengemuka setelah kendaraan dinas diduga menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan.
DPRD DKI Jakarta merespons keras temuan tersebut. Mereka mendesak pemerintah provinsi mengusut kasus ini secara terbuka tanpa kompromi.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, meminta proses pemeriksaan berjalan transparan. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” kata Inggard, Rabu (8/4/2026).
Ia menilai Inspektorat bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) harus bekerja profesional dan akuntabel. Penanganan yang lamban berpotensi memperburuk citra pemerintah daerah.
Menurut Inggard, DPRD juga menuntut sanksi tegas jika pelanggaran terbukti. Ia menegaskan, penyalahgunaan fasilitas negara tidak bisa ditoleransi.
“Kalau terbukti, harus ada efek jera. Ini bukan pelanggaran kecil,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik penggantian pelat kendaraan dinas bukan sekadar pelanggaran administratif. Tindakan itu berpotensi merusak sistem pengawasan internal.
Jika tidak ditindak tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan berulang di lingkungan birokrasi.
Karena itu, DPRD mendesak hasil pemeriksaan segera dirampungkan dan diumumkan kepada publik. Langkah ini penting untuk memastikan akuntabilitas.
“Semua harus jelas agar tidak muncul anggapan ada yang dilindungi,” ucap Inggard.
DPRD menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas. Kepercayaan publik, menurut dia, menjadi taruhan utama.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah sebuah kendaraan berpelat nomor B dihentikan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Bogor di kawasan Puncak karena terindikasi menggunakan pelat yang tidak sesuai.
Video pemeriksaan yang diunggah akun TikTok @dulyanidul pada Minggu (5/4/2026) viral dan memicu perhatian luas.
Dari hasil pengecekan, mobil MPV berwarna hitam tersebut diketahui merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun menggunakan pelat putih layaknya kendaraan pribadi.
Petugas kemudian meminta pengemudi mengembalikan pelat sesuai ketentuan dan mengamankan pelat yang tidak sesuai sebagai barang bukti.
Secara terpisah, Kepala BPAD Provinsi Jakarta, Faisal Syafruddin, menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran internal untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat.
“Kami tegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Tindakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan,” kata Faisal. (Red)